Selasa, 04 Januari 2011

Perlindungan Undang-Undang Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Program Komputer

Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer

1. Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain
2. Semua pihak terkait (pemerintah dan masyarakat) sepakat untuk bersamasama
3. memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual karena merugikan                                                                   
    negara dan masyarakat sendiri
4. Alternatif penggunaan lisensi open
Berikut ini adalah UUHC terhadap karya cipta programkomputer:

Pasal 1 Ayat 8
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,skema, ataupun benda lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut

Pasal 2 Ayat 2
Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial
 
Pasal 12 Ayat 1a
Dalam UU ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup: buku, program komputer,pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
   
Pasal 15 Ayat 1g
Pembuatan salinan cadangan program komputer oleh pemilik program komputer yang semata-mata untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta

Pasal 30 Ayat 1
Masa berlaku ciptaan program komputer adalah 50 yahun sejak ciptaan tersebut Diumumkan.

Pasal 72 Ayat 3
Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar