Selasa, 04 Januari 2011

Pendahuluan


Pembajakan dan pelanggaran hak cipta tampaknya telah mendarah daging di masyarakat Indonesia. Terkadang masyarakat sendiri tidak menyadari, bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah suatu bentuk pelanggaran hak cipta. Bahkan, kegiatan pelanggaran hak cipta seperti tindakan legal yang setiap orang boleh melakukannya.
Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta seseorang sehingga apabila dilanggar dapat menimbulkan tindakan pidana. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Bahaya dari pelanggaran hak cipta adalah akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkrinya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan  layanan foto kopi merupakan topic-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air. Sebenarnya seperti apakah hubungan hak cipta dan perpustakaan serta bagaimana perpustakaan dapat berpartisipasi dalam sosialisasi hak cipta ditanah aircoba diilustrasikan dalam tulisan dibawah ini.

Tinjauan Umum Undang-Undang Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b0/Sheep_Letter%2C_p_1.jpg/220px-Sheep_Letter%2C_p_1.jpg

Halaman buku dari era pra-Gutenberg, sekitar tahun 1310
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Perlindungan Undang-Undang Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Program Komputer

Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer

1. Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain
2. Semua pihak terkait (pemerintah dan masyarakat) sepakat untuk bersamasama
3. memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual karena merugikan                                                                   
    negara dan masyarakat sendiri
4. Alternatif penggunaan lisensi open
Berikut ini adalah UUHC terhadap karya cipta programkomputer:

Pasal 1 Ayat 8
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,skema, ataupun benda lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut

Pasal 2 Ayat 2
Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial
 
Pasal 12 Ayat 1a
Dalam UU ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup: buku, program komputer,pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
   
Pasal 15 Ayat 1g
Pembuatan salinan cadangan program komputer oleh pemilik program komputer yang semata-mata untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta

Pasal 30 Ayat 1
Masa berlaku ciptaan program komputer adalah 50 yahun sejak ciptaan tersebut Diumumkan.

Pasal 72 Ayat 3
Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-

Pendaftaran Hak Cipta

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [3]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
Pembatasan Hak Cipta Untuk Program Komputer.
Pembatasan Hak Cipta untuk program komputer Close Source berdasarkan UUHC pasal 14 huruf g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Karena seorang pembeli hanya memiliki hak sebatas untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari program komputer untuk kepentingannya sendiri tanpa batas waktu, sehingga jika kemudian pembeli program komputer menggandakan kembali atau menyewakan program komputer tersebut untuk tujuan komersil itu tidak dibenarkan. Dasarnya, pembeli copy program komputer berhak atas kelangsungan penggunaan atau pemanfaatan program komputer tersebut, sehingga jika media penyimpan copy program komputer rusak maka pembeli dapat meminta produsen untuk mengkopi kembali program tersebut tanpa mengeluarkan biaya pembelian lagi. Karena pembeli tetap berhak terhadap program komputer tersebut, sehingga jika dia harus membayar maka itu bukan pembayaran atas program komputer. Namun pembayaran atas media yang rusak tersebut.
Oleh karenanya produsen program komputer harus memiliki unit jasa pasca penjualan yang disebut "supporting service" yang bertujuan untuk memberikan dukungan bagi optimalisasi penggunaan atau pemanfaatan oleh pembeli atas produk program komputer tersebut. Dengan adanya pembatasan Hak Cipta untuk program komputer hanya pada pembuatan backup copy, lalu dimanakah letak fungsi sosial ciptaan program komputer untuk kepentingan masyarakat luas?. Karena adanya pembatasan jangka waktu Hak Cipta dimaksudkan agar suatu ciptaan kemudian dapat digunakan bebas oleh masyarakat tanpa harus memberikan royalty maka dalam pembahasan dunia perangkat lunak, hal itu menjadi kurang relevan.
Karena dalam jangka waktu 50 tahun suatu program sudah mengalami perubahan dan pemodifikasian sangat pesat. Sehingga tidak mustahil, program yang diumumkan 50 tahun yang lalu saat ini sudah tidak digunakan lagi, bahkan sudah tidak dikenal oleh generasi pengguna komputer sekarang. Contoh konkrit adalah program Lotus 123 yang kurang lebih 10 tahun yang lalu begitu dikuasai oleh para pengguna namun sekarang jarang sekali ada pengguna yang masih menggunakan program ini untuk dijalankan pada komputernya. Maksud dan tujuan dibatasinya jangka waktu perlindungan untuk setiap karya cipta agar pada karya tersebut ada fungsi sosialnya menjadi tidak terpenuhi untuk karya cipta program komputer. Sebabnya nilai ekonomis dari sebuah program kurang lebih hanya tiga tahun, setelah waktu tersebut program akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bermunculan program-program baru, program lama akan dengan sendirinya ditinggalkan.
Perlu diingat bahwa penggunaan program komputer bukan untuk dinikmati karena keindahan dan estetikanya, tetapi karena kegunaannya atau berhubungan dengan fungsi dari program komputer itu sendiri. Ditambah lagi, dalam UUHC ada ketentuan yang mengecualikan program komputer dari tindakan perbanyakan yang dilakukan secara terbatas oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang komersil yang semata-mata dilakukan untuk kepentingan aktivitasnya sehingga tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Dengan demikian tidak mengherankan jika sekarang banyak terjadi pembajakan program komputer, karena kebutuhan masyarakat terhadap komputer meningkat tetapi tidak diikuti dengan kemampuan membeli lisensi dengn harga relatif mahal, juga masyarakat tidak mempunyai cara lain untuk mendapatkan program dengan harga murah selain dengan membeli CD program bajakan. d.Hak Untuk menuntut Jika Terjadi Pelanggaran Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap program komputer melalui UUHC yang terus disempurnakan, terakhir pada tahun 2002.

Pelanggaran Hak Cipta

Jika terjadi pelanggaran maka UUHC memberikan hak untuk mengajukan:
 1. Gugatan Perdata.
Pemegang Hak Cipta berhak untuk mengajukan ganti rugi ke Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta dan dapat meminta penyitaan terhadap benda hasil pelanggaran Hak Cipta, dengan membayar sejumlah nilai benda yang diserahkan oleh pihak yang beritikad baik. Hakim berdasarkan keyakinan selama pemeriksaan dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan perbanyakan program komputer, untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar. Contoh kasus adalah penuntutan yang dilakukan oleh Microsoft terhadap lima dealer komputer di Mangga Dua Jakarta yang menjual komputer PC dan langsung menginstalkan program keluaran Microsoft pada komputer yang dibeli konsumen, dan tentu saja itu program yang tidak berlisensi atau program bajakan. Kasus ini telah selesai pada awal 2002 dengan putusan kelima dealer tersebut diharuskan membayar ganti rugi sebesar US $100.000 atau sumbangan 20 komputer dengan software berlisensi untuk kegiatan sosial serta pernyataan dukungan software berlisensi yang harus dipublikasikan di koran nasional.

2. Tuntutan Pidana
Dengan adanya hak untuk mengajukan gugatan perdata oleh pemegang hak tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana atas pelanggaran Hak Cipta itu. Adanya ancaman pidana itu adalah sebagai salah satu upaya penangkal pelanggaran Hak Cipta, serta untuk lebih melindungi pemegang Hak Cipta juga memungkinkan penahanan sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Berdasarkan pasal 72 ayat 3 UUHC 2002 bagi seseorang yang dengan sengaja tanpa hak memperbanyak penggunan program komputer untuk kepentingan komersial dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00. Bila ia menjual dan mengedarkan dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta

Pembahasan Definisi hak cipta
Dalam Undang-undang hak cipta 2002, Pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturuan perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil
Dalam suatu karya cipta setidaknya melekat dua hak bagi pencipta atau pengarang. Hak tersebut adalah hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah yang dimiliki pencipta atau pengarang untuk menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari setiap eksploitasi karya ciptaaannya. Sedangkan hak moral merupakan hak untuk menjaga integritas karya ciptaannya dari setiap intervensi pihak lain yang dapat merusak kreativitas pencipta atau pengarang.
Dari definisi tersebut, berarti segala bentuk usaha dengan memanfaatkan hasil karya orang lain yang dapat mendatangkan keuntungan bagi sesorang tanpa memperoleh izin dari pencipta karya tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hak cipta. Selain itu usaha untuk meniru karya orang lain yang dapat merusah intergitas karya tersebut dapat juga dikategorikan sebagai bentuk pelanggarah hak cipta.
Perpustakaan yang didalamnya tersedia buku, terbitan berkala atau publikasi informasi dalam berbagai format tentu sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan  merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.

Penutup


Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

            Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.